metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 Februari 2025

Dua SPBU Milik PT Kurnia di Kendari Ketahuan Menunggak Pajak Sekitar Rp 1 Miliar

Petugas BAPENDA Kota Kendari datangi SPBU depan Rabam

“Jadi total tunggalannya selama 11 tahun sebesar Rp.1.037.454.000,” tambahnya.

BACA JUGA : Pertamina Sanksi 2 SPBU Nakal di Sultra, Ini Pelanggarannya

Azhar menegaskan, peringatan itu diberikan sebagai upaya BAPENDA Kota Kendari dalam menerapkan Peraturan Walikota Kendari (Perwali), nomor 25 tahun 2021, tentang tata cara pengumutan pajak daerah untuk mendorong pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Jika PT. Kurnia tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya sampai bulan November 2023, maka akan buat surat kuasa khusus dan akan diserahkan penagihannya melalui Kejaksaan Negeri Kendari,”tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, masih menunggu tanggapan secara resmi dari pihak PT Kurnia terkait temuan BAPENDA Kota Kendari soal tunggakan pajak.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!