Azhar menegaskan, peringatan itu diberikan sebagai upaya BAPENDA Kota Kendari dalam menerapkan Peraturan Walikota Kendari (Perwali), nomor 25 tahun 2021, tentang tata cara pengumutan pajak daerah untuk mendorong pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.
“Jika PT. Kurnia tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya sampai bulan November 2023, maka akan buat surat kuasa khusus dan akan diserahkan penagihannya melalui Kejaksaan Negeri Kendari,”tegasnya.
Baca Juga
Hingga berita ini ditayangkan, masih menunggu tanggapan secara resmi dari pihak PT Kurnia terkait temuan BAPENDA Kota Kendari soal tunggakan pajak.
Reporter. Wayan Sukanta