metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Dua Preman Palak Pedagang Pakai Badik di Kotamara Baubau Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Dua pelaku (lingkar merah) saat diamankan Polisi di Kotamara, Baubau, Sultra. Foto. istimewa

Baca Juga : Preman Kampung yang Kerap Palak Pedagang di SPBU Konda Ditangkap Polisi

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Baubau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 9 tahun.,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!