Dua Preman Palak Pedagang Pakai Badik di Kotamara Baubau Dibekuk Polisi
Baca Juga : Preman Kampung yang Kerap Palak Pedagang di SPBU Konda Ditangkap Polisi
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Baubau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 9 tahun.,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan