“Keputusan Sidang Kode Etik Bripka Asrun Tombili telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan dijatuhi sanksi Etika, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDHsebagai Anggota Polri,” jelasnya.
Baca Juga :Oknum Polisi yang Ditemukan Mabuk di Kendari Dipecat Tidak Hormat
Lanjut Risal, kasus Bripka Farid Kardi tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/05/IV/2023/HUK.12.10.1/2022, tanggal 21 April 2022, dengan berkas pemeriksaan perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/04/XI/2022/Sipropam tanggal 10 November 2022.
Baca Juga
“Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta