Kabar DaerahKonawe SelatanKriminalMetro KendariNews

Dua Polisi di Konsel Kembali Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya

×

Dua Polisi di Konsel Kembali Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Polisi Dipecat
Sidang PTDH Polres Konsel pada Sabtu (11/3/2023). Sumber. Humas.polri.go.id

“Keputusan Sidang Kode Etik Bripka Asrun Tombili telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan dijatuhi sanksi Etika, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDHsebagai Anggota Polri,” jelasnya.

Baca Juga :Oknum Polisi yang Ditemukan Mabuk di Kendari Dipecat Tidak Hormat

Lanjut Risal, kasus Bripka Farid Kardi tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/05/IV/2023/HUK.12.10.1/2022, tanggal 21 April 2022, dengan berkas pemeriksaan perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/04/XI/2022/Sipropam tanggal 10 November 2022.

“Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!