Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel di Kendari Ditangkap Polisi
Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti sabu di kantor Sat Narkoba Polres Kendari.
Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 dan subsider 132 tentang tindak pidana narkotika. Anacaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan