Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel di Kendari Ditangkap Polisi
“Sabu itu dia peroleh dengan cara sistem tempel di Jalan Bahagaia sebanyak satu paket. Selanjutnya, paket sabu itu akan dijual kembali dan keuntungungannya dipakai lagi untuk beli sabu dan dipakai pribadi,” jelasnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti sabu di kantor Sat Narkoba Polres Kendari.
Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 dan subsider 132 tentang tindak pidana narkotika. Anacaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan