metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel di Kendari Ditangkap Polisi

Polisi amankan barang bukti sabu milik pelaku saat diamankan di Polres Kendari

Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti sabu di kantor Sat Narkoba Polres Kendari.

Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 dan subsider 132 tentang tindak pidana narkotika. Anacaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!