KriminalMetro Kendari

Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel di Kendari Ditangkap Polisi

×

Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Polisi amankan barang bukti sabu milik pelaku saat diamankan di Polres Kendari

Kendari – Dua orang pemuda masing-masing berinisial MA (48) dan IR (37) tahun ditangkap Polisi, karena terlibat dalam sindikat peredaran kasus narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bachtiar mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang berada di depan rumah salah satu pelaku di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan, Kadia, Kota Kendari, pada Minggu (21/11/2021).

“Keduanya ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita. Pada penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 5,11 gram,” ujar Bachtiar dalam rilisnya yang diterima metrokendari,id, Jumat (03/12/2021).

Bachtiar menerangkan, sabu itu dia beli dari seorang pengedar lainnya yang dikenalnya lewat jaringan narkoba di telepon selular.

Baca Juga :Seorang Gadis Asal Bombana Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

“Sabu itu dia peroleh dengan cara sistem tempel di Jalan Bahagaia sebanyak satu paket. Selanjutnya, paket sabu itu akan dijual kembali dan keuntungungannya dipakai lagi untuk beli sabu dan dipakai pribadi,” jelasnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti sabu di kantor Sat Narkoba Polres Kendari.

Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 dan subsider 132 tentang tindak pidana narkotika. Anacaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

error: Dilarang Keras Copy Paste!