Dua Pengedar 95 Gram Sabu di Kendari Kembali Ditangkap Polisi
“Kasus ini masih kita akan kembangkan lagi untuk mengungkap pelaku lainnya,” pungkasnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Sat Narkoba Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan