metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Dua Penambang Ilegal di Kolaka Ditetapkan Tersangka, 17 Alat Berat Disita Petugas

Konferensi Pers penetapan tersangka penambang ilegal di kantor Rubasan Kendari oleh KLHK, Senin (13/11/2023) Foto.metrokendari.com

“Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukan disamping untuk meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini. Upaya ini untuk memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian negara, ” Kata Rasio Ridho Sani.

BACA JUGA : Karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT SPL Konut Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dari kasus-kasus tambang illegal yang telah ditindak selama ini, lanjut Rasio Ridho Sani pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda semata, tampaknya belum cukup memberikan efek jera. Pengenaan Pidana Tambahan berupa perampasan keuntungan dan TPPU menjadi prioritas kami agar benar-benar dapat menimbulkan efek jera.

“Penindakan tegas kami lakukan ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pelaku kejahatan pertambangan baik nikel, batubara maupun timah. Kami menyakini bahwa penyidikan TPPU melalui Tim gabungan KLHK dengan PPATK serta dukungan Kejaksaan dan Kepolisian akan dapat memberikan efek jera dan menyasar kepada penerima manfaat utama dari kejahatan ini melalui aliran keuangan, follow the money follow the suspect, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!