BACA JUGA :Karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT SPL Konut Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dari kasus-kasus tambang illegal yang telah ditindak selama ini, lanjut Rasio Ridho Sani pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda semata, tampaknya belum cukup memberikan efek jera. Pengenaan Pidana Tambahan berupa perampasan keuntungan dan TPPU menjadi prioritas kami agar benar-benar dapat menimbulkan efek jera.
Baca Juga
“Penindakan tegas kami lakukan ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pelaku kejahatan pertambangan baik nikel, batubara maupun timah. Kami menyakini bahwa penyidikan TPPU melalui Tim gabungan KLHK dengan PPATK serta dukungan Kejaksaan dan Kepolisian akan dapat memberikan efek jera dan menyasar kepada penerima manfaat utama dari kejahatan ini melalui aliran keuangan, follow the money follow the suspect, ” tutupnya.
Reporter. Wayan Sukanta