metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Dua Penambang Ilegal di Kolaka Ditetapkan Tersangka, 17 Alat Berat Disita Petugas

Konferensi Pers penetapan tersangka penambang ilegal di kantor Rubasan Kendari oleh KLHK, Senin (13/11/2023) Foto.metrokendari.com

BACA JUGA : Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konut

Rasio Ridho Sani menjelaskan kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara. Apa yang dilakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius.

“Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis,” Tegasnya.

Penyidikan TPPU akan dilakukan mengingat saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK sebagai penyidik tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendapatkan kewenangan untuk melakukan Penyidikan TPPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 15/PUU-XIX/2021. Untuk percepatan dan penguatan Penyidik TPPU dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tanggal 11 Mei 2023 telah dibentuk Tim Gabungan KLHK dan PPATK untuk Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!