METROKENDARI.COM – Gakkum LHK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Kedua tersangka yaktu Direkrur PT AG yaitu LM dan Komisatis PT AG yaitu AA. Ke dua tersangka masih terbilang muda berusia 28 dan 26 tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi persnya, 13 November 2023 di Kendari mengatakan kepada para tersangka terancam pidana pokok 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar. Tidak hanya itu, Penyidik KLHK juga menyiapkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana serta pengenaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kedua tersangka LM dan AA ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Kendari. Barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) unit alat berat Excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari, ” ujar Radio Ridho Sani.
BACA JUGA : Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konut
Baca Juga
Rasio Ridho Sani menjelaskan kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara. Apa yang dilakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius.
“Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis,” Tegasnya.
Penyidikan TPPU akan dilakukan mengingat saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK sebagai penyidik tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendapatkan kewenangan untuk melakukan Penyidikan TPPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 15/PUU-XIX/2021. Untuk percepatan dan penguatan Penyidik TPPU dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tanggal 11 Mei 2023 telah dibentuk Tim Gabungan KLHK dan PPATK untuk Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukan disamping untuk meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini. Upaya ini untuk memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian negara, ” Kata Rasio Ridho Sani.
BACA JUGA :Karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT...