metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Dua Pelajar Ditangkap Kedapatan Bawa Belasan Paket Tembakau Gorila di Kendari

2 Pelajar diamankan tim Patroli Samapta Polda Sultra kedapatan bawa belasan paket Tembakau Gorila, Sabtu (22/11/2025) dini hari. Foto.metrokendari.com

Setelah diamankan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut langsung dibawa dan diserahkan kepada Satuan Narkoba Polresta Kendari.

Penyerahan ini dilakukan untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Mengenal Apa itu Tembakau Gorila?

Secara hukum di Indonesia, tembakau gorila adalah narkotika golongan I. Tembakau ini tidak legal dan peredaran serta penyalahgunaannya diatur di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku penyalahgunaan, kepemilikan, atau peredaran tembakau gorila dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk hukuman penjara, berdasarkan pasal-pasal terkait seperti Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika.

Sedangkan pengguna untuk diri sendiri dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun, meskipun juga ada kewajiban untuk menjalani rehabilitasi.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!