Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 5,2 Kg sabu, ganja 1 gram dan 16 butir pil ekstasi, pada 1 Agustus 2022 di Kota Kendari.
Dua mahasiswa tersebut diketahui merupakan pengedar sabu jaringan lintas Provinsi.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta