Kendari – Dua mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Geri dan Fuad yang ditangkap karena kasus 5,2 Kilogram (Kg) terancam dijerat pidana penjara seumur hidup hingga dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disampaikan langsung oleh Waka Polda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono saat menggelar konferensi Pers, Jumat (5/8/2022).
Waris mengatakan ancaman pasal tersebut diberikan terhadap kedua pelaku ditentukan berdasarkan dengan bentuk pelanggaran yang dikakukan.
“Pelaku, Gerika dan Fuad dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Atau paling lama seumur hidup dan terberat hukuman mati,”ujarnya.
Baca Juga
Baca Juga : Kronologi Dua Mahasiswa Ditangkap Bawa Sabu 5,2 Kg di Kendari
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk dilakukan prpses pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, dua Mahasiswa dari salah satu Kampus di Kota Kendari, Geri dan Fuad ditangkap oleh tim Dit Res Narkoba Polda Sultra.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa 5,2 Kg sabu,...