Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek jembatan Cirauci II Butur, yakni Rahmat dan Terang Ukoras.
Diketahui, Terang Ukoras merupakan Direktur CV. Bela Anoa, sedangkan dan Rahmat selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anca.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta