Driver Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR, Pemerintah Diminta Ikut Awasi
METROKENDARI.COM – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyambut baik pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri yang menyatakan bahwa driver ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengingatkan agar pernyataan Kemenaker ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra pemerintah saja. Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online, tegas Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk, tidak saja menerbitkan Surat Edaran dan himbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah.
Tinggalkan Balasan