Driver Maxim di Kendari Kini Diwajibkan Memiliki KESP
Selain itu, kata Rajulan, pihaknya juga akan mendukung keberadaan alat transportasi online (Maxim), yang bagian dari tujuanya adalah untuk membuka lapangan pekerjaan baru, mengingat statusnya sudah memiliki izin angkutan sewa khusus dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra.
Ditempat yang sama, Muliadi, Kordinator KOPDAS Sultra juga menuturkan, terhadap seluruh driver diwajibkan menggunakan Kertu Elektronik Standar Pelayanan (KESP). Guna, mendapat legalitas serta mendapat jaminan baik keselamatan maupun kenyamanan dalam berkerja dari Jasa Raharja.
“Maxim ini kan awalnya, belum berbadan hukum, Kartu elektronik standar pelayanan itu sebenarnya sebagi syarat utama yang harus dimiliki Driver. Ibaratnya SIM, kalau tidak punya SIM kan pasti dianggap ilegal. Oleh karena itu, kami berupaya melakukan prospek dengan menyediakan wadah yang resmi,” ungkapnya.
Sementara itu, keberadaan Maxim atau transportasi online tersebut tidak hanya menawarkan lapangan kerja baru melainkan juga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah Sulawesi Tenggara melalui pendapat Asli Daerah (PAD), pasca diresmikan.


1 Komentar