“Untuk perkara kecelakaan kerja kita akan buat Pansus, agar lebih mendetail dan mendalam untuk penanganan perkara ini,” tegasnya.
Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa untuk perkara di PT. BSJ, nanti setelah meninggal baru mau diuruskan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dua perusahaan subkontraktor yang karyawannya meninggal tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini adalah sebuah kewajiban perusahaan,” ungkapnya.
Terakhir pihaknya dalam waktu kembali menegaskan akan membentuk Pansus.
Baca Juga
Sementara itu usai hearing di DPRD Sultra pihak PT. KKU yang dimintai keterangan, enggan untuk diwawancarai oleh awak media.
Selain itu PT. BSJ, melalui KTTnya Rijal, mengatakan pihaknya telah melaporkan perihal kecelakaan kerja melalui inspektur tambang.
“Kita sudah laporkan ke Inspektur Tambang,” ujarnya.*