DPD Pemuda Petani Sultra Soroti Pengelolaan Dana Retribusi Sampah di Kendari Harus Transparan
Baca Juga :Â Warga Kendari Keluhkan Aturan Retribusi Sampah, Pembayaran Membengkak Gegara Dirapel
Kemudian lanjut Miradz, tugas kewenangan pengangkutan sampah yang ada di TPS juga disoroti.
Pasalnya, kewenangan pengangkutan sampah sampai saat ini masih belum ada kejelasan.
“Yang pungut uang retribusi adalah pihak Kecamatan, sementara dilapangan yang mengangkut sampah masih DLHK Kota. Harusnya kan Kecamatan yang kelola karena dia ambil retribusi. Tapi disisi lain, di Kecamatan tidak ada armada pengangkut sampahnya. Ini kan tidak ada keselarasan jadinya,” tambahnya.
Retribusi Sampah Rawan Dikorupsi
Miradz mengaku kawatir terhadap dana retribusi sampah itu tidak dipergunakan untuk peruntukannya.
Sebab, retribusi sampah yang diambil dari masyarakat itu belum diketahui secara detail akan dikelola DLHK Kota Kendari atau pihak Kecamatan.
“Retibusi sampah untuk tempat UMKM diminta Rp 50 ribu, ini kalau dikali banyak berapa tempat tentu jumlahnya sangat besar. Saya hanya mengingatkan Wali Kota Kendari harus mengawasi pengelolaan dana retribusi ini, agar peruntukannya jelas dan transparan. Agar tidak ada kekawatiran masyarakat,” pungkasnya.


1 Komentar