“Untuk mewujudkan hal tersebut, maka keberadaan dan peran TPAKD menjadi sangat penting, sesuai Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Permenko Bidang Perekonomian No. 4 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan SNKI, TPAKD diberikan tugas sebagai pelaksana SNKI di tingkat daerah,” jelasnya
Kepala OJK Sultra juga berharap, dengan pengukuhan TPAKD Kab. Butur dapat menjadi awal yang baik dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam mendorong perekonomian khususnya di Kabupaten Buton Utara.
“Melalui akses ini masyarakat kepada sektor jasa keuangan dan tentunya dengan peningkatan literasi keuangan yang baik,” harapnya
Baca Juga
Untuk diketahui adapun yang menjadi fokus utama TPAKD adalah Optimalisasi produk dan layanan keuangan, penguatan infrastruktur akses keuangan, peningkatan literasi keuangan, serta asistensi dan pendampingan.
Laporan: Shun Waode