Ekonomi

Dokumen Penting yang Anda Butuhkan untuk Mendirikan Bisnis

×

Dokumen Penting yang Anda Butuhkan untuk Mendirikan Bisnis

Sebarkan artikel ini

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah izin yang memungkinkan pemilik perusahaan untuk terlibat dalam perdagangan dan menyediakan layanan. Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Indonesia memiliki regulasi yang menyatakan bahwa setiap perusahaan, perusahaan perseorangan, atau bisnis individu yang terlibat dalam kegiatan perdagangan harus memperoleh SIUP, dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh Republik Indonesia, sehingga Anda tidak perlu menunggu bisnis startup Anda tumbuh sebelum mengajukan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, SIUP dibagi menjadi empat kategori berdasarkan jumlah modal yang disetor:

1. Micro SIUP: Setoran modal hingga Rp50 juta.

2. Small SIUP: Setoran modal antara Rp50 juta dan Rp500 juta.

3. Medium SIUP: Modal disetor berkisar dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

4. Big SIUP: Setoran modal lebih dari Rp10 miliar.

Jenis izin usaha yang paling populer adalah SIUP. Namun, aplikasi SIUP terbatas pada industri perdagangan dan jasa. Oleh karena itu, jika bisnis Anda terlibat dalam industri lain, Anda akan memerlukan izin yang berbeda dari SIUP. Selain itu, SIUP tetap berlaku selama bisnis beroperasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/under/2/2017. Dengan kata lain, karena dokumen ini tidak memiliki tanggal kadaluarsa, Anda tidak perlu repot-repot memperbarui izin tersebut.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Sebagai pemilik bisnis yang patuh terhadap hukum, Anda tidak hanya harus mendapatkan SIUP tetapi juga SKDP, yang merupakan surat keterangan yang membuktikan bahwa perusahaan Anda berkedudukan di alamat yang tertera dalam SKDP.

Persyaratan SKDP berbeda untuk setiap tempat tinggal. Sebagai contoh, SKDP tidak dapat diberikan kepada perusahaan PT di Wilayah Ibukota Khusus Jakarta (DKI Jakarta) sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 jika perusahaan menggunakan alamat rumah atau lokasi di luar zona kantor. Oleh karena itu, alamat tempat tinggal yang terletak dalam zona kantor diperlukan untuk mendapatkan SKDP. Ingatlah bahwa Anda hanya dapat mengajukan dokumen ini setelah Anda memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP harus diperbarui karena memiliki tanggal kadaluarsa. Di lingkungan kantor bersama, durasi standar SKDP adalah lima tahun.

Namun, ketentuan dalam perjanjian sewa antara bisnis Anda dan pemilik kantor menentukan berapa lama keberlakuannya. Namun, SKDP hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang jika Anda memutuskan untuk menggunakan kantor virtual.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Halaman Selanjutnya
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)...
error: Dilarang Keras Copy Paste!