DLHK Kendari Pastika Pembukaan Lahan Rumah Gubernur Sultra Tidak Langgar Aturan
Menurut Erlis, setiap pemanfaatan ruang di APL harus melalui prosedur perizinan, verifikasi lingkungan, dan kajian teknis. DLHK memastikan aspek lingkungan menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan dampak negatif.
“Pihak pengelola lahan telah mengajukan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV Makassar. Ini menunjukkan bahwa proses pemanfaatan lahan mengikuti jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kendari akan terus memantau aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan di kawasan tersebut untuk memastikan pengembangan tetap berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan serta sesuai rencana tata ruang.
“Pemkot Kendari berkomitmen memastikan setiap kegiatan pengembangan kawasan berjalan tertib, terarah, dan sesuai aturan,” tutupnya.*


Tinggalkan Balasan