metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

DKPP RI Periksa Bawaslu dan KPU Kota Kendari Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP RI menggelar sidang kode etik Bawaslu dan KPU Kota Kendari, pada Rabu (9/10/2024) Foto. DKPP RI

“Kami memberikan akses SILON, tetapi sesuai aturan, kami hanya bisa mengakses tampilan umum Partai Politik dan Bakal Calon. Tidak ada pelanggaran dalam hal ini,” tambahnya.

Menurut Sahinuddin, keterbatasan akses SILON terjadi karena perlindungan data pribadi calon, yang telah diatur pada surat KPU RI nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 18 Juli 2023 Tentang Akses pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD selama Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sedangkan Anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto menegaskan bahwa verifikasi dokumen sudah sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran. Hal ini juga sekaligus untuk menyangkal dalil yang menyebut La Ami tidak menyerahkan dokumen yang sah.

“Dokumen yang digunakan oleh La Ami telah diverifikasi setelah melakukan perbaikan, dan hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat. Tuduhan bahwa kami melindungi kepentingan La Ami tidak berdasar,” jelas Hermanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!