metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

DKPP RI Periksa Bawaslu dan KPU Kota Kendari Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP RI menggelar sidang kode etik Bawaslu dan KPU Kota Kendari, pada Rabu (9/10/2024) Foto. DKPP RI

Mengenai tuduhan bahwa La Ami menggunakan dokumen palsu atas nama La Rasani, Shaleh menjelaskan bahwa proses perbaikan dokumen telah dilakukan sesuai aturan.

“Dokumen La Ami memang sempat dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat), tetapi telah diperbaiki sesuai prosedur. KPU Kota Kendari tidak memiliki kewenangan untuk menilai otentisitas ijazah yang digunakan, kami hanya memverifikasi dokumen yang diajukan oleh calon,” imbuhnya.

Para Teradu juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kendari dan Bawaslu RI sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pencalonan ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan verifikasi dokumen La Ami telah dilakukan secara profesional.

Sahinuddin juga membantah pernyataan Pengadu yang menyebut La Ami lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa memenuhi syarat. Ia menambahkan, Bawaslu Kota Kendari telah melakukan pengawasan terhadap SILON meskipun dengan akses yang terbatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!