DKPP RI Periksa Bawaslu dan KPU Kota Kendari Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pihak yang diadukan dalam perkara ini Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, dua Anggota Bawaslu Kota Kendari, yaitu Wa Ode Nur Iman dan Arham, serta Anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto.
Para Teradu diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan dan verifikasi dokumen caleg atas nama La Ami. La Ami dinyatakan lolos sebagai calon legislatif meskipun tidak menyerahkan dokumen sah, termasuk fotokopi ijazah Paket C. Selain itu, Teradu juga diduga menolak membuka akses SILON untuk verifikasi dokumen.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh membantah semua dalil yang disampaikan pihak Pengadu. Ia menjelaskan bahwa verifikasi dokumen La Ami telah berjalan sesuai prosedur.
Shaleh juga menambahkan bahwa verifikasi teknis dilakukan oleh operator, bukan oleh komisioner.
“Kami tidak bisa secara sepihak mengunggah atau mengubah dokumen di SILON, karena itu dilakukan oleh operator sesuai alur kerja. Kami hanya berperan sebagai viewer,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan