DKPP RI Periksa Bawaslu dan KPU Kota Kendari Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Shaleh juga menambahkan bahwa verifikasi teknis dilakukan oleh operator, bukan oleh komisioner.
“Kami tidak bisa secara sepihak mengunggah atau mengubah dokumen di SILON, karena itu dilakukan oleh operator sesuai alur kerja. Kami hanya berperan sebagai viewer,” tegasnya.
Mengenai tuduhan bahwa La Ami menggunakan dokumen palsu atas nama La Rasani, Shaleh menjelaskan bahwa proses perbaikan dokumen telah dilakukan sesuai aturan.
“Dokumen La Ami memang sempat dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat), tetapi telah diperbaiki sesuai prosedur. KPU Kota Kendari tidak memiliki kewenangan untuk menilai otentisitas ijazah yang digunakan, kami hanya memverifikasi dokumen yang diajukan oleh calon,” imbuhnya.
Para Teradu juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kendari dan Bawaslu RI sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pencalonan ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan verifikasi dokumen La Ami telah dilakukan secara profesional.


Tinggalkan Balasan