metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

DKPP RI Periksa Bawaslu dan KPU Kota Kendari Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DKPP RI menggelar sidang kode etik Bawaslu dan KPU Kota Kendari, pada Rabu (9/10/2024) Foto. DKPP RI

Para Teradu diduga menetapkan La Ami sebagai calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem tanpa dokumen persyaratan yang lengkap karena diduga tidak ada Salinan ijazah yang yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

La Ode Muhammad Dzulfijar menambahkan bahwa La Ami kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Kendari dalam kasus pemalsuan dokumen.

“Dokumen yang digunakan adalah fotokopi ijazah atas nama La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian atas nama La Ami yang digunakan dalam pencalonannya,” kata La Ode Muhammad Dzulfijar.

La Ode Muhammad Dzulfijar juga menjadi pihak yang diberikan kuasa dalam perkara 180-PKE-DKPP/VIII/2024. Ia diberikan kuasa oleh Pengadu yang bernama Muhammad Takdir Al Mubaraq.

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Dugaan Melanggar Kode Etik Pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!