KolakaKriminal

Dituduh Rusak Bangunan Masjid, Seorang Kades dan Istrinya di Kolaka Masuk Penjara

×

Dituduh Rusak Bangunan Masjid, Seorang Kades dan Istrinya di Kolaka Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Kolaka
Suasana Warga saat menjenguk Kades yang ditahan di Rutan Kolaka, Selasa (27/9/2022) Foto. IST

Kemudian terkait masjid, memang awalnya berbetuk musholah kecil dari kayu yang dibangun oleh PT BMW untuk karyawannya, kemudian tahun 1996 karyawan BMW patungan dana dan renovasi musholah menjadi bangunan semi permanen.

Pada tahun 2007 dibangun permanen oleh PT PMS yang kemudian digunakan masyarakat Hakatotobu. Jadi aneh tiba-tiba pelapor mengklaim sebagai pemilik Masjid, sejak kapan terlapor membangun masjid sementara PT BMW juga tidak pernah menjual mesjid kepada pelapor.

“Kalaupun PT BMW masih merasa sebagai pemilik mesjid harusnya PT BMW yang keberatan dan melapor tapi faktanya PT BMW tidak melapor,” cetus Ketua DPW KAI Sultra ini.

Olehnya itu, Andri Dermawan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu, banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Dia pun menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Polda dan Kejati Sultra.

Parahnya, dalam penetapan tersangka hanya dua orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1ke-1e KUHP.

Padahal pembongkaran ini dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah desa dan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama saat musyawarah mengenai kondisi Masjid tersebut.

“Ini jelas upaya kriminalisasi yang coba memaksakan laporan pelapor menjadi kasus pidana dan diteruskan ke pengadilan. Padahal nyatanya pelapor tidak mempunyai bukti yang
kuat dan sah terhadap objek perkara sehingga seharusnya dipastikan dahulu status kepemilikan objek perkara melalui gugatan Perdata/TUN,” tukasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!