metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 20 April 2025

Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Tersangka Penambang Batu Gamping Ilegal di Konut

Tersangka diamankan di Polda Sultra, pada Senin (30/1/2023) Foto. IST

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka J dengan Pasal 158 Juncto 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam perkara ini juga, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua alat berat dan tumpukan batu. Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan.

Ronald mengingatkan kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi izin pertambangannya sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang lain, tentunya kami selaku aparat penegak hukum yang berkompeten dalam bidang pertambangan akan terus memantau dan dalami serta memberikan tindakan hukum yang semestinya jika menemukan penambangan tanpa izin,” tegas Ronald.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!