“Para pelaku disangkakan pasal 89 ayat 1 JO pasal 17, pasal 37 tentang perusakan dan perambahan hutan. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Ketua Komite Exco PSSI Sultra itu menegaskan, tidak akan segan melakukan penindakan terhadap para penambang ilegal yang melanggar hukum.
Baca Juga
“Kami mengimbau silahkan melakukan penambangan namun lengkapi izin dan dokumen resmi pendukung lainnya. Kita tidak larang menambang, tetapi harus patuhi aturan sesuai undang undang yang berlaku,” tegas Priyo.
Reporter. Wayan Sukanta