Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Amankan 4 Penambang Ilegal di Konut
Mantan Kanit Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng) itu menambahkan, selain pelaku pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam kegiatan penambangan ilegal.
“Yang kami sita 4 unit alat berat berupa Excavator dan 2 tumpukan ore nikel (stok file) sebanyak 819,3 MT,” jelasnya.
Baca Juga : Tertibkan Penambangan Ilegal di Pulau Maniang Kolaka, Polisi Amankan 10 Orang
Priyo menerangkan, setelah dilakukan penahanan selanjutnya penyidik Tipidter Polda Sultra akan melengkapi berkas perkara persiapan tahan 1 di Kejaksaan.
“Para pelaku disangkakan pasal 89 ayat 1 JO pasal 17, pasal 37 tentang perusakan dan perambahan hutan. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Ketua Komite Exco PSSI Sultra itu menegaskan, tidak akan segan melakukan penindakan terhadap para penambang ilegal yang melanggar hukum.
2 Komentar