METROKENDARI.ID – Tim Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra kembali melakukan penahanan terhadap 4 pelaku penambangan ilegal.
Keempat pelaku penambangan ilegal itu yang terjadi di kawasan IUP PT Antam Blok Mandiodo, Desa Puuwonia, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Empat pelaku yang kami amankan yakni berinisial CJR, IS, MA dan RU. Dari empat ini, satu diantaranya merupakan direkturnya dari PT CMI yaitu inisial CJR,” ujar Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo kepada media, Jumat (30/12/2022).
Priyo menerangkan, keempat pelaku itu diamankan karena kedapatan melakukan penambangan secara ilegal karena tidak memililki izin resmi dan dokumen.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, didapatkan mereka (pelaku.red) melakukan perambahan hutan dan akrivitas penambangan ilegal,” terangnya.
Baca Juga
Mantan Kanit Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng) itu menambahkan, selain pelaku pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dalam kegiatan penambangan ilegal.
“Yang kami sita 4 unit alat berat berupa Excavator dan 2 tumpukan ore nikel (stok file) sebanyak 819,3 MT,” jelasnya.
Baca Juga : Tertibkan Penambangan Ilegal di Pulau Maniang Kolaka, Polisi Amankan 10 Orang
Priyo menerangkan, setelah dilakukan penahanan selanjutnya penyidik Tipidter Polda Sultra akan melengkapi berkas perkara persiapan tahan 1 di Kejaksaan.
"Para pelaku disangkakan pasal 89 ayat 1 JO...