metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Perairan Buton Utara

Barang Bukti kayu ilegal diamankan di Perairan Buton Utara oleh Ditpolairud Polda Sultra

Baca Juga : Personel Polairud Konawe Evakuasi 2 Pengantar Wisatawan yang Hilang, Keduanya Selamat

Kini Nahkkoda dan beberapa ABK yang diamankan itu telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini melanggar Pasal 88 ayat 1 huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nahkoda kapal, L.B., dihadapkan pada ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 500.000.000,00 dan maksimal Rp 2.500.000.000,00,” jelas Andi Adnan.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!