Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Perairan Buton Utara
Selain kayu, lanjut Andi Adnan, pihaknya juga mengamankan nahkoda kapal berinisial LB, beserta enam Anak Buah Kapal (ABK).
“Kapal tersebut disita sebagai barang bukti utama. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 m³ yang menjadi bagian dari muatan kapal,” terangnya.
Mantan Kapolres Bombana itu menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan kayu yang diamankan tersebut ternyata tidak memiliki dokumen resmi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, yaitu Surat Angkutan Kayu Rakyat (Sakr) dengan nomor 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, serta berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan pemerintah Desa Waculaea, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak valid. Tidak ada bukti tunggakan atau tebangan pohon kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut,” ungkapnya.
5 Komentar