metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Perairan Buton Utara

Barang Bukti kayu ilegal diamankan di Perairan Buton Utara oleh Ditpolairud Polda Sultra

Mantan Kapolres Bombana itu menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan kayu yang diamankan tersebut ternyata tidak memiliki dokumen resmi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, yaitu Surat Angkutan Kayu Rakyat (Sakr) dengan nomor 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, serta berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan pemerintah Desa Waculaea, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak valid. Tidak ada bukti tunggakan atau tebangan pohon kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga : Personel Polairud Konawe Evakuasi 2 Pengantar Wisatawan yang Hilang, Keduanya Selamat

Kini Nahkkoda dan beberapa ABK yang diamankan itu telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini melanggar Pasal 88 ayat 1 huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nahkoda kapal, L.B., dihadapkan pada ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 500.000.000,00 dan maksimal Rp 2.500.000.000,00,” jelas Andi Adnan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!