Baca Juga :Personel Polairud Konawe Evakuasi 2 Pengantar Wisatawan yang Hilang, Keduanya Selamat
Kini Nahkkoda dan beberapa ABK yang diamankan itu telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Kasus ini melanggar Pasal 88 ayat 1 huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nahkoda kapal, L.B., dihadapkan pada ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 500.000.000,00 dan maksimal Rp 2.500.000.000,00,” jelas Andi Adnan.
Reporter. Wayan Sukanta