Dishut Sultra Sebut PT Tristaco Mineral Makmur Belum Kantongi IPPKH
“Kami berharap agar hukum ditegakan seadil-adilnya, jangan kemudian hanya penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kawasan hutan ditindak oleh gakkum, namun pemilik IUP yang juga terbukti merambah kawasan hutan harus ikut diangkut dan diberi sanksi administrasi agar kasus deforestasi semakin minim,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sultranesia belum berhasil mengonfirmasi pihak perusahaan terkait laporan tersebut.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan