Dishut Sultra Sebut PT Tristaco Mineral Makmur Belum Kantongi IPPKH
Baca Juga : Tim Gabungan Polda Sultra Intens Patroli Mining Besar-besaran di Blok Mandiodo Konut
Menurut Julianto, PT TMM diduga telah melanggar ketentuan Pasal 50 Ayat (3) huruf (g) Jo Pasal 38 ayat (3) Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang diterbitkan oleh menteri kehutanan.
Pihaknya berharap agar KLHK RI memberikan sanksi tegas berupa penghentian dan rekomendasi pencabutan IUP terhadap PT TMM.
“Kami berharap agar hukum ditegakan seadil-adilnya, jangan kemudian hanya penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kawasan hutan ditindak oleh gakkum, namun pemilik IUP yang juga terbukti merambah kawasan hutan harus ikut diangkut dan diberi sanksi administrasi agar kasus deforestasi semakin minim,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sultranesia belum berhasil mengonfirmasi pihak perusahaan terkait laporan tersebut.


Tinggalkan Balasan