metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 21 April 2025

Dishut Sultra Sebut PT Tristaco Mineral Makmur Belum Kantongi IPPKH

PT Tristaco Mineral Makmur

“Kami menduga PT TMM telah beraktivitas di HPT seluas 42,90 hektar. Harusnya hasil tersebut mampu menghasilkan PNBP PKH, PSDH dan DR, bukanya malah menjadi perusahaan yang tidak tertib administrasi dan hanya menimbulkan deforestasi, kegiatan perusahaan harusnya dihentikan,” ungkapnya.

Baca Juga : Tim Gabungan Polda Sultra Intens Patroli Mining Besar-besaran di Blok Mandiodo Konut

Menurut Julianto, PT TMM diduga telah melanggar ketentuan Pasal 50 Ayat (3) huruf (g) Jo Pasal 38 ayat (3) Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang diterbitkan oleh menteri kehutanan.

Pihaknya berharap agar KLHK RI memberikan sanksi tegas berupa penghentian dan rekomendasi pencabutan IUP terhadap PT TMM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!