Dishut Sultra Sebut PT Tristaco Mineral Makmur Belum Kantongi IPPKH
Terkait dugaan PT TMM belum mengantongi IPPKH disuarakan lembaga Law Mining Center (LMC). Bahkan LMC telah mengadukan pihak perusahaan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pada Selasa (7/2/2023).
Baca Juga : Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konut
Direktur LMC, Julianto Jaya Perdana, mengatakan, pihaknya mengadukan PT TMM atas dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Menurut Julianto, PT TMM diduga sudah sejak lama melakukan melakukan perambahan hutan di sana untuk kegiatan pertambangan.
“Kami adukan PT TMM terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin. Aktivitas itu diduga sudah berlangsung sejak 2013,” ungkap Julianto.
Julianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, perusahaan tersebut diduga sudah melakukan aktivitas pertambangan di lahan seluas 42,90 hektar dengan jenis hutan produksi terbatas (HPT).
Tinggalkan Balasan