Dishut Sultra Sebut PT Tristaco Mineral Makmur Belum Kantongi IPPKH
Baca Juga : Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konut
Direktur LMC, Julianto Jaya Perdana, mengatakan, pihaknya mengadukan PT TMM atas dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Menurut Julianto, PT TMM diduga sudah sejak lama melakukan melakukan perambahan hutan di sana untuk kegiatan pertambangan.
“Kami adukan PT TMM terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin. Aktivitas itu diduga sudah berlangsung sejak 2013,” ungkap Julianto.
Julianto mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, perusahaan tersebut diduga sudah melakukan aktivitas pertambangan di lahan seluas 42,90 hektar dengan jenis hutan produksi terbatas (HPT).
“Kami menduga PT TMM telah beraktivitas di HPT seluas 42,90 hektar. Harusnya hasil tersebut mampu menghasilkan PNBP PKH, PSDH dan DR, bukanya malah menjadi perusahaan yang tidak tertib administrasi dan hanya menimbulkan deforestasi, kegiatan perusahaan harusnya dihentikan,” ungkapnya.


Tinggalkan Balasan