Dishut Sultra Edukasi Masyarakat di Konkep Memanfaatkan Hutan Lindung Secara Legal
Baca Juga : Produk Mete dan Kripik Kelapa Khas Wawonii Binaan PT GKP Segera Dipasarkan
“Bagi institusi atau perusahaan yang telah mendapatkan IPPKH, maka dia menjadi perpanjangan tangan atau mewakili pemerintah (Dinas Kehutanan-red) mengelola kawasan hutan di dalam wilayah IPPKH tersebut. Dan aktivitas mereka ini tidak boleh dihalangi. Jika ada yang menghalangi aktivitas di wilayah IPPKH, maka akan dikenakan pidana,” tambah Alimudin.
Sementara status pertambangan yagn dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), pihak Dishut Sultra menyebut telah mengantongi IPPKH dan juga rutin membayar PNBP setiap tahun, serta membayar PSDH-DR sebelum melakukan penebangan kayu.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat paham dan tidak lagi melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan, karena kalau itu tetap dilakukan, maka dianggap telah melakukan penyerobotan kawasan dan akan dikenakan pidana.
Tinggalkan Balasan