metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Dishut Sultra Edukasi Masyarakat di Konkep Memanfaatkan Hutan Lindung Secara Legal

Kegiatan sosialisasi IPPKH dan pemanffatan hutan lindung di Wawonii Tenggara, Konkep (Foto. Istimewa)

Konawe Kepulauan – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra), menggelar sosialisasi tentang pengawasan dan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Camat Wawonii Tenggara, Kepala Desa Sukarelajaya dan warga setempat.
Pada sosialisasi tersebut, warga diberi pemahamanan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pejabat Dishut Sultra, Alimudin mengatakan barang siapa saja yang melakukan kegiatan di wilayah kehutanan yang bukan peruntukkannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak tujuh miliar.

“Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, tidak hanya yang melakukan kegiatan perambahan hutan yang bukan peruntukkannya yang akan dikenakan sanksi, tetapi yang juga membeli hasilnya, yang melindungi aktivitas kegiatan perambahan hutan, semuanya akan dikenakan sanksi,” ujar Alimudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!