“Dari pihak pasien dan suami pasien mengerti dengan penjelasanya dan tidak keberatan, hanya ada satu orang yg nama Bambang itu entah kerena apa shingga membuat berita di media,” ungkapnya.
Forta menjelaskan, bahwa dalam regulasi penanganan pasien yang kondisinya tidak emergency, pihaknya mengarahkan ke ruang poli.
Baca Juga
“Kalau lewat IGD berarti pasien emergency dan tanpa rujukan itu gratis, tapi kalau dirujuk dari faskes tingkat pertama (PKM atau praktek dokter mandiri), harus ada perawat yang mengantar dan membawa rujukan agar RS yang dituju mengetahui kondisi pasien sebelum dirujuk dan sudah mendapatkan terapi apa saja ketika difaskes tingkat pertama,” jelas Waode Fortanita.
Reporter. Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta