Direktur Bank Sultra Dilapor ke Kejati Sultra
“Merujuk pada Surat Keputusan Nomor 009/Kpts.DIR/BPD/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Pedoman Corporate Social Responsibility PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 10 tentang Diagram Alir Prosedur Pelaksanaan Program CSR diketahui bahwa pada akhir prosedur pelaksanaan CSR harus dilaksanakan dengan dokumentasi dan laporan atas terlaksananya kegiatan CSR yang ditujukan kepada Direksi. Laporan tersebut harus dilaporkan oleh satuan kerja kepada Divisi Corporate Secretary yang selanjutnya akan dilaporkan ke Direksi,” bunyi hasil audit tersebut.
BACA JUGA : Dugaan Kasus Hilangnya Dana Pensiun Rp 2 Miliar, Bank Sultra Masih Bungkam
Lanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi dan cek fisik secara uji petik atas realisasi CSR pada Cabang Pasarwajo, Cabang Baubau, Cabang Utama. Cabang Raha, dan Cabang Pembantu Muna Barat diketahui terdapat 62 program CSR yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan CSR oleh penerima yang terdiri dari 45 program CSR senilai Rp1.449,185.000,00 pada tahun 2021 dan 16 program CSR senilai Rp766.000.000,00 pada Tahun 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
2 Komentar