“Semua bukti sudah ada kita simpan, salah satunya tayangan video anak klien kami yang diunggah ke TikTok, itu sudah kita screenshoot. Kita akan laporkan dengan pasal ITE,” tegasnya.
Penetapan Tersangka lidya Priyani Mangidi Dinilai Cacat Hukum
Penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Palu terhadap lidya, Usman juga menyebut hal itu dinilai cacat hukum dan tida berdasar.
“Penetapan status tersangka dan DPO yang dikeluarkan oleh Polres Palu tidak berdasar. Sebab, dalam laporan Polisi (LP) yang kami lihat, disitu tidak satupun terlihat menyebutkan bahwa video itu menjadi bukti. Sehingga kami menilai penetapan tersangka yang diarahkan ke klien kami yaitu Lidya, cacat hukum,” tandasnya.
Baca Juga
Merasa tidak terima karena dijadikan tersangka dan status DPO secara sepihak, Usman berencana akan melaporkan Polres Palu ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menjakankan tugas dan mentersangkakan warga secara sepihak.
“Iya benar, dalam waktu dekat hal ini akan kita laporkan ke Mabes Polri. Kami tidak terima karena klien kami ditetapkan jadi tersangka dengan dasar dan alat bukti yang kuat,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta