Metro KendariNewsPemerintahan

Dinilai Masih Banyak Pasal Karet, Pakar Hukum Tata Negara Soroti RKUHP yang Akan Dibawa ke Rapat Paripurna Selasa Mendatang

×

Dinilai Masih Banyak Pasal Karet, Pakar Hukum Tata Negara Soroti RKUHP yang Akan Dibawa ke Rapat Paripurna Selasa Mendatang

Sebarkan artikel ini
RKUHP
Dinilai Masih Banyak Pasal Karet, Pakar Hukum Tata Negara Soroti RKUHP yang Akan Dibawa ke Rapat Paripurna Selasa Mendatang

METROKENDARI.ID – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti RKUHP yang bakal dibawa ke rapat paripurna Selasa mendatang. Menurut Bivitri, RKUHP tersebut bakal menguntungkan beberapa pihak.

“Yang paling dekat hari Selasa kita bakal punya RKUHP baru. Kan kalau kita pikirin seorang Jokowi dulu dengan nawacitanya keren banget, ekspektasi kita begitu keren tahun 2014. Apa yang bisa kita harapkan dengan RKUHP yang hari Selasa besok bakal diketok tingkat dua, tinggal disahkan,” kata Bivitri dalam diskusi bertajuk ‘Menelisik Zona Nyaman Jokowi’, di Amaris Hotel, Juanda, Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2022).

Bivitri menyinggung terkait pasal yang mengkriminalkan seseorang apabila bertentangan dengan Pancasila. Ia menyoroti pasal yang menyebut menghina presiden dan pemerintah bisa dipidanakan.

“Sehingga RKUHP jelas akan membuat nyaman Presiden dan semua lembaga negara ya. Nggak bisa dikritik, terus kalau ada yang kita membahas ideologi apa kek yang sekarang lagi ramai, apapun itu, kemudian ada yang bilang ‘wah ini nggak sesuai dengan Pancasila’, bisa loh kita masuk pidana, nanti ya kalau ini udah jadi,” katanya.

Menurutnya keputusan tersebut akan sangat bergantung kepada penguasa. Terlebih, perbedaan antara menghina dan mengkritik akan sulit penerapannya dalam persidangan nanti.

“Model-model seperti RKUHP akan sangat membuat nyaman penguasa karena banyak pasal karet di dalamnya, termasuk soal kritik, termasuk soal ideologi yang melanggar Pancasila bahkan soal living law yang ditempat masing-masing itu bisa dipidana atau hukum adat,” tutur Bivitri.

“Menghina sama kritik, yang membedakannya gimana tuh di pengadilan antara menghina dan mengkritik? Karena disebutnya kalau mengkritik itu harus konstruktif, harus memberikan alternatif kebijakan. Jadi kita ngomong kayak gini saja, jangan-jangan bisa kena,” lanjutnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!