metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Diduga Langgar Aturan, Aktivitas Tambang Galian C di Bombana Dilapor ke Bareskrim Polri

Aktivitas tambang galian C (Ilustrasi). Dok.metrokendari.com

Irvan menambahkan, selai persoalan Izin dia juga menyorot aktivitas truk pengangkut material dari aktivitas penambangan galian C di wilayah tersebut.

Aktivitas truk yang mengangkut hasil penambangan galian C itu diketahui menggunakan jalan umum tanpa izin, telah melanggar sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Truk-truk tambang tidak diharuskan atau seharusnya melintas di jalan umum karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan infrastruktur. Ini bukan hanya soal izin tambang, tapi juga soal keselamatan publik,” ungkapnya.

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sultra Sita 6 Alat Berat Saat Patroli Tambang Emas Ilegal di Bombana

Terkait hal itu, Irvan meminta Bareskrim Polri untuk segera menindak aktivitas penambangan galian C yang ada di Desa Watukalangkari, Kabupaten Bombana.

“Kami mendesak Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung agar seger memanggil dan memeriksa serta menangkap para pelaku penambangan jenis Galian C di Desa Watulangkari tersebut.Kegiatan tambang galian C di wilayah tersebut telah berjalan secara terang-terangan diduga tanpa izin resmi dari instansi berwenang dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!