Diduga Gunakan BBM Subsidi, Polres Bombana Diminta Tegas Usut PT Panca Logam
Menurut Haslin, penggunaan BBM Subsidi untuk keperluan operasional perusahaan, disebut telah melanggar hukum.
Baca Juga : Mobil Avanza Meledak Saat Antri BBM Pertalite di SPBU Martandu Kendari
Hal itu iya sebut berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2015. Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Yahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pasal 2b Pengguna Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Meliputi : c. Usaha atau Industri yang bergerak di bidang Pertambangan Mineral, Batu Bara dan Berlian.
“Jika saya kita melihat dari Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai poin nomor 2, bahwa harusnya sebuah Perusahaan Menggunakan BBM Non Subsidi dengan beban Pajak yang harusnya dibayarkan Oleh Perusahaan. Tapi kenyataan yang terjadi Bahwa PT. Panca Logam Makmur menggunakan BBM jenis Solar Subsidi yang di Peroleh dengan acara illegal,” ungkapnya.
2 Komentar