BombanaKabar DaerahKriminalMetro Kendari

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Polres Bombana Diminta Tegas Usut PT Panca Logam

×

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Polres Bombana Diminta Tegas Usut PT Panca Logam

Sebarkan artikel ini
PT Panca Logam Bombana
Jeriken berisi BBM Solar bersubsidi yang ditemukan di Kantor Site PT Panca Logam Makmur, Kabupaten Bombana, pada 25 Desember 2022 lalu. Foto. IST

METROKENDARI.IDPT Panca Logam Makmur (PLM), yang beroperasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal.

Hal itu terungkap saat aparat dari Polres Bombana mengamankan 40 jeriken solar subsidi pada 25 Desember 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan Polisi, BBM tersebut diketahui pesanan dari perusahaan PT PLM.

Terkait temuan tersebut, aparat Polres Bombana diminta untuk tegas dan mengusut PT PLM terkait operasionalnya menggunakan BBM subsidi secara ilegal.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang warga setempat, Haslin Hatta. Ia meminta, penyidik Polres Bombana tidak main-main dalam mengusut persoalan BBM tersebut.

“Kami mendesak agar melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan PT. Panca Logam Makmur terkait penggunaan BBM Subsidi jenis Solar yang di gunakan PT. Panca Logam Makmur. Karena, PT. Panca Logam Makmur telah menggunakan BBM Subsidi Jenis Solar yang di peroleh secara Ilegal sesuai dengan kejadian Penangkapan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi pada tanggal 25 Desember 2022 yang di lakukan oleh Personil Reskrim Polres Bombana,” ucap Haslin kepada media, Senin (2/1/2023).

Menurut Haslin, penggunaan BBM Subsidi untuk keperluan operasional perusahaan, disebut telah melanggar hukum.

Baca Juga :Mobil Avanza Meledak Saat Antri BBM Pertalite di SPBU Martandu Kendari

Hal itu iya sebut berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2015. Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Yahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pasal 2b Pengguna Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Meliputi : c. Usaha atau Industri yang bergerak di bidang Pertambangan Mineral, Batu Bara dan Berlian.

“Jika saya kita melihat dari Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai poin nomor 2, bahwa harusnya sebuah Perusahaan Menggunakan BBM Non Subsidi dengan beban Pajak yang harusnya dibayarkan Oleh Perusahaan. Tapi kenyataan yang terjadi Bahwa PT. Panca Logam Makmur menggunakan BBM jenis Solar Subsidi yang di Peroleh dengan acara illegal,” ungkapnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!