Kolaka Timur – Tersangka dugaan kasus suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bertambah.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa orang dari kalangan Kepala Daerah hingga pejabat dalam kasus suap tersebut.
Berikut daftar pejabat yang dijerat KPK terkait dugaan kasus suap Dana PEN 2021 di Kolaka Timur:
- Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur
- Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar
- Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Baca Juga
Terbaru, KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Namun pihak KPK belum mengumumkan siapa sosok identitas tersangka tersebut.
“Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga : Bongkar Korupsi Dana PEN 2021 di Koltim, Satu Persatu Pejabat Diperiksa KPK
Selain menetapkan beberapa orang tersangka, penyidik KPK baru-baru ini kembali memanggil sejumlah pejabat di daerah Sultra dengan status sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya yang dipanggil untuk agenda pemeriksaan sebagai saksi yaitu Bupati Muna, Rusman Emba.
Selanjutnya, KPK juga memeriksa satu orang saksi lainnya...