Demo Tuntut Bupati Kolut Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Bandara Ricuh di Kejati Sultra
“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan adanya kerugian negara secara parsial sebesar Rp9,87 miliar. Namun fakta di lapangan menunjukkan potensi kerugian total loss setara nilai kontrak Rp41,15 miliar, karena pekerjaan di Duga dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang sah, tanpa izin lingkungan (Amdal) final,izin reklamasi penimbunan laut dan menghasilkan fisik proyek yang tidak dapat dimanfaatkan. Talud dilaporkan rusak, pemadatan tanah tidak memenuhi standar teknis, dan lahan tidak layak untuk tahap pembangunan bandara berikutnya,” katanya.
Farid menyebut selain beberapa orang yang pernah menjadi tersangka, ada indikasi keterlibatan unsur pimpinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kolut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Utara, pihak Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, serta seluruh pejabat dan pihak terkait yang terlibat dalam perencanaan, pencairan, dan pelaksanaan proyek,” tegasnya.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan