Demi Gaya Hedon Dan Foya-foya, 2 Pemuda di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Dia mengungkapkan, pelaku nekat jadi pengedar sabu hanya untuk mendapatkan uang secara instan. Uang hasil sabu itu digunakan oleh pelaku untuk sehari-hari dan berfoya-foya.
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Keduanya dijerat pasa 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan