KriminalMetro KendariNews

Curi dan Gelapkan Paket Konsumen, 3 Karyawan Ninja Xpress di Kendari Ditangkap Polisi

×

Curi dan Gelapkan Paket Konsumen, 3 Karyawan Ninja Xpress di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ninja Xpress
3 Pelaku saat diamankan tim Resmob Polda Sultra, Senin (31/5/2021) Foto. Ist

Kendari – Tim Resmob Polda Sultra berhasil mengungkap kasus penggelapan barang Cash and Delivery (COD) dan pencurian barang pembeli melalui belanja Lapak Online.

Dari pengungkapan itu, Resmob Polda Sultra menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya merupakan karyawan perusahaan jasa pengantar barang Ninja Expres Kendari.

Dari pemeriksaan polisi, modus ketiga pelaku yaitu mengambil isi sebagian paket konsumen. Bahkan barang Cod yang tidak sesuai pesanan si pembeli yang semestinya di kembalikan ke Seler (Penjual barang di lapak online) juga di gelapkan oleh pelaku.

“Jadi modus pelaku, mengambil atau mengurangi barang si pemesan atau pembeli yang di pesan melalui lapak online, seperti handphone android, baju, jam tangan mahal, serta sepatu. Selain itu barang Cod atau barang yang di bayar di tempat jika tidak sesuai pesanan si pembeli juga merekagelapkan, seharusnya barang yang tidak sesui si pembeli aturannya kan harus di kembalikan ke Seler,” ujar Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis, Senin (31/5/2021).

Ronald menjelaskan, satu pelaku diamankan di Wilayah Unaaha Kabupaten Konawe. Pelaku itu ditangkap saat akan menjual barang curiannya ke warga.

Sementara dua pelaku lainnya, ditangkap di tempatnya bekerja di Kantor Ninja Expres Wua-wua Kendari.

“Jadi saat ini kami sudah mengamankan tiga orang pelaku, yang dimana pelaku berinisial Dw, Is dan Ls. Ke tiganya merupakan kariawan Ninja Expres Kendari yang beroprasi bagian gudang,” terangnya.

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamnakan beberapa barang bukti dan hasil curian berupa empat unit handphone android yang masih tersegel, belasan jam tangan ber merek luar negeri, dan sejumlah sepatu kets dan baju kaos.

“Saat ini ke tiga pelaku telah di tahan di rutan Polda Sultra, dan ketiganya dikenakan pasal 374 dengan ancaman kurungan 5 tahan penjara,” pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!