metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Cemburu Buta, Pria di Kendari Nekat Perkosa Teman Wanitanya

Pelaku (kanan)

Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus oleh Buser 77 Polresta Kendari. Saat ini pelaku telah diamankan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!