Korban yang tidak terima perbuatan pelaku langsung melapor di Polresta Kendari.
Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus oleh Buser 77 Polresta Kendari. Saat ini pelaku telah diamankan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
“Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta