Cemburu Buta, Pria di Kendari Nekat Perkosa Teman Wanitanya
Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus oleh Buser 77 Polresta Kendari. Saat ini pelaku telah diamankan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta


2 Komentar