metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Cemburu Buta, Pria di Kendari Aniaya Teman Pacarnya Hingga Babak Belur

Redaksi Redaksi
Ilustrasi

“Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas pria itu yang pernah menjabat tiga kali Kasat Reskrim.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!