Cemburu Buta, Pria di Kendari Aniaya Teman Pacarnya Hingga Babak Belur
“Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas pria itu yang pernah menjabat tiga kali Kasat Reskrim.
Laporan. Wayan Sukanta


1 Komentar