metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Cemburu Buta, Pria di Kendari Aniaya Teman Pacarnya Hingga Babak Belur

Redaksi Redaksi
Ilustrasi

“Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas pria itu yang pernah menjabat tiga kali Kasat Reskrim.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!