Cemburu Buta, Pria di Kendari Aniaya Teman Pacarnya Hingga Babak Belur
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementar satu rekan pelaku yang juga terlibat dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.
“Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” jelas pria itu yang pernah menjabat tiga kali Kasat Reskrim.
Laporan. Wayan Sukanta
1 Komentar